RADAR TASIKMALAYA – Anggota dewan, baik pusat ataupun daerah dalam mekanisme sistem politik di negara demokrasi berasal dari partai politik. Partai politik dalam konteks ini mengajukan calon pemimpin dalam legislatif melalui rekrutmen politik yang menjadi salah satu fungsinya. Pada prinsipnya siapa pun figurnya yang memang mampu memimpin dan mendapat mandat dalam pemilihan (terpilih lewat mekanisme Pemilu) berhak untuk menjadi wakil rakyat untuk wilayah pemilihan tertentu.
sumber : Radar Tasikmalaya, Radar Sports
selengkapnya : Mekanisme Politik Uang dalam Pemilu Legislatif – Wacana Radar Tasikmalaya (radarsports.id)

