Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani di lingkungan Universitas Siliwangi.

  1. Apa itu Zona Integritas ?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan  Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    2. Apa itu Wilayah Bebas dari Korupsi ?

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

   3. Apa itu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

   4. Di manakah zona integritas di Unsil?

Tahun 2020 ini, wilayah percontohan di Unsil untuk menjadi zona integritas adalah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Diharapkan FISIP Unsil akan berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM pada tahun 2020.

   5. Mengapa Unsil turut serta dalam program Zona Integritas?

Dengan mengikuti program percontohan Zona Integritas, Unsil turut mendukung reformasi birokrasi pada Lembaga Lembaga pemerintahan, khusunya di Kemendikbud. Bukan hanya Unsil yang turut serta namun juga ada berbagai universitas besar di Indonesia. Zona integritas bermanfaat agar institusi senantiasa menjadi lebih baik dalam memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat, lebih transparan dan akuntabel.

   6. Apakah ini suatu program baru dari Kemendikbud? Kapan mulai  dicanangkan di Unsil?

Tidak. Di Kemendikbud sudah ada beberapa satker yang mendapatkan predikat WBK/WBBM sejak tahun 2017. FISIP Unsil dicanangkan menjadi zona integritas 2021 dengan ditandai oleh penandatanganan fakta integritas oleh Rektor dan Dekan FISIP Unsil.

   7. Bagaimana suatu wilayah zona integritas bisa mendapatkan predikat WBK atau WBBM?

Suatu wilayah zona integritas pertama-tama berusaha dulu mendapatkan predikat WBK  kemudian bisa “naik kelas” mendapatkan predikat WBBM. WBK didapatkan bila memenuhi beberapa kriteria reformasi birokrasi yang telah ditetapkan. Tim internal melakukan penilaian mandiri dulu atas capaian FISIP Unsil terhadap beberapa kriteria penilaian. Apabila tim internal merasakan nilainya cukup memadai, maka unit kerja akan diusulkan ke Kementrian PANRB sebagai tim eksternal untuk melakukan evaluasi. Tim eksternal akan menilai apakah unit kerja yang diusulkan sudah bisa lulus untuk mendapatkan predikat WBK atau WBBM.

   8. Apa saja sebenarnya yang dinilai dari zona integritas?

Ada 6 (aspek) yang dinilai oleh tim internal dan eksternal dari suatu wilayah WBK/WBBM

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata Laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

   9. Apa manfaatnya FISIP Universitas Siliwangi (Unsil) dicanangkan menjadi zona integritas?

Banyak manfaat yang dapat diambil dari pencanangan zona integritas. Zona Integritas menjadi sarana untuk selalu bergerak ke arah yang lebih baik. Bila suatu unit kerja dicanangkan menjadi zona integritas maka unit kerja akan membuat “Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM”. Rencana aksi ini kemudian dilaksanakan dan juga dimonitoring dan dievaluasi secara berkala oleh tim pada unit kerja.

   10. Mengapa FISIP Unsil yang dipilih menjadi wilayah percontohan Zona Integritas di Unsil?

Pemilihan FISIP berdasarkan diskusi para pimpinan Unsil dengan mempertimbangkan FISIP Unsil memiliki aspek tata kelola yang baik dan dipilih dari tujuh fakultas besar di Unsil.

   11. Apakah pencanangan zona integritas ini hanya untuk mengejar penghargaan/predikat WBK/WBBM saja?

Pimpinan Unsil dan FISIP tentunya berharap zona integritas ini akan menghasilkan perubahan pola pikir dan budaya kerja pada semua elemen yang terlibat termasuk pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan juga mahasiswa.   Paling utama misalnya membangun budaya integritas yaitu prilaku jujur, beretika, penuh tanggung jawab dan menghormati orang lain.

   12. Bagaimana agar tujuan zona integritas ini dapat tercapai?

Semua elemen di Fakultas baik pimpinan sampai tenaga kependidikan harus memiliki pemahaman mengenai zona integritas ini. Sosialisasi harus dilakukan untuk memperkenalkan target-target yang ingin dicapai dan yang akan dievaluasi. Secara perlahan-lahan semua orang harus bergerak ke arah yang lebih baik sehingga membuat FISIP menjadi zona yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Pencanangan zona integritas bukan gerakan yang hanya sesaat atau berumur satu tahun saja namun akan terus menerus ditingkatkan rencana aksi pembangunannya dan dimonitor. Tim kerja pembangunan zona integritas sudah membuat rencana target prioritas pembangunan sampai tahun 2039.

  13. Apa sebenarnya perbedaan antara predikat WBK dan WBBM?

Predikat WBBM hanya bisa didapatkan bila suatu satker telah memiliki predikat WBK sebelumnya. WBBM memerlukan skor penilaian yang lebih tinggi daripada predikat WBK. Perbedannya dapat dilihat dari tabel berikut ini:

   14. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek manajemen perubahan dalam WBK/WBBM?

Aspek manajemen perubahan memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

   15. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek penataan tata laksana dalam WBK/WBBM?

Aspek penataan tata laksana memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

   16. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek penataan SDM dalam WBK/WBBM?

Aspek penataan SDM memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menujuWBK/WBBM;
  2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  4. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  5.  Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur di Unit Kerja menuju di WBK/WBBM.

   17. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek penguatan Akuntabilitas dalam WBK/WBBM?

Aspek Penguatan Akuntabilitas memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya budaya kinerja Unit Kerja
  2. Meningkatnya capaian kinerja Unit Kerja

   18. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek penguatan Pengawasan dalam WBK/WBBM?

Aspek Penguatan pengawasan memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja
  2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja
  3. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja

   19. Apa yang berusaha dicapai dalam pembangunan aspek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dalam WBK/WBBM?

Aspek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memiliki sasaran sebagai berikut:

  1. Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
  2. Meningkatnya standardisasi pelayanan menjadi berstandar internasional pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM;
  3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

   20. Tujuan dari pembangunan Zona Integritas adalah untuk mengubah budaya kerja. Budaya kerja yang seperti apa yang dimaksud?

    1. Budaya yang mengedepankan Integritas
    2. Budaya Kerja yang Beorientasi Hasil
    3. Budaya kerja yang mengedepankan sinergi
    4. Budaya Melayani dengan baik

   21. Apa saja nilai-nilai budaya kerja FISIP Unsil?

Nilai nilai budaya kerja FISIP Unsil dapat dirangkum dalam singkatan “INTEGRITAS” yang merupakan singkatan dari I = Inovative (inovatif) , N = Neutral, T = Toughness (tangguh), E = Excellent (unggul), G = Globaly (mendunia/berorientasi global), R = Responsibility (tanggung jawab), I = Integrity (integritas), T = Trust (terpercaya), A = Acountability (pertanggungjawaban), S = Smart (pintar). Seluruh elemen yang terkandung dalam budaya organisasi ini dilaksanakan oleh seluruh sivitas akademika FISIP Unsil  dan diharapkan dapat menjadikan FISIP BER-INTEGRITAS dalam perilaku akademisnya sehari-hari.

   22. Bagaimana bila saya ingin mempelajari mengenai apa yang telah dilakukan tim pengembangan zona integritas FISIP Unsil?

Dokumen-dokumen yang terkait dengan zona integritas dapat diakses melalui : https://www.fisip.unsil.ac.id/

 

Vidio Profil ZI FISIP Universitas Siliwangi

Whistle blowing

Bagi individu/lembaga yang akan menyampaikan aduan sebagai whistle blower, silahkan menyampaikan lewat email [email protected] dengan memberikan identitas lengkap dan rencana informasi yang akan disampaikan.

*Data anda (pelapor) akan kami jamin kerahasiaanya

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online FISIP Universitas Siliwangi

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena FISIP UNSIL akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.

Silahkan masukan aspirasi dan pengaduan terkait layanan, pelanggaran dan lain sebagainya melalui form berikut ini :

[email protected]

Penilaian Lulusan FISIP Unsil

klik maklumat

Dokumen Zona Integritas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi

1. Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas?

2. Apakah penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas?

3. Apakah terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM?

4. Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM?

5. Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM?

6. Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana?

7. pakah terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas

8. Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti?

9. Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM?

10. Apakah sudah ditetapkan agen perubahan?

1. Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi?.

2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan.

3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi

4. Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi?

5. Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi?

6. Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi?

7. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan

8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

9. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik?

1. Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?

2. Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?

3. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?i

4. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?

5.Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?

6. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?

7. Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?

8. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?

9. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

10. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.

1. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan

2. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja

3. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala

4. Apakah dokumen perencanaan sudah ada?

5. Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil?

6. Apakah Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART)?

7. Apakah Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu?

8. Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja?

10. Apakah Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja? (LKE 2020)

9. Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

1. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi ?

2. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan ?

3. Telah dibangun lingkungan pengendalian ?

4. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan ?

5. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi ?

6. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkaiti ?

7. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan ?

8. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti ?

9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakati ?

10. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti ?

1. Terdapat kebijakan standar pelayanan?

2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan?

3. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan?

4. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP?

5. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima?

6. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media?

7. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar?

8. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi?

9. Terdapat inovasi pelayanan?

10. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan?