Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Category: Uncategorized

  • Wisuda Periode I Tahun Akademik 2017/2018

    Pada hari Sabtu, 25 November 2017 Universitas Siliwangi menyelenggarakan Wisuda Diploma, Sarjana dan Pascasarjana periode I Tahun Akademik 2017/2018. Wisudawan yang dilantik berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 4117/UN58/KM/2017 tentang Pelantikan Lulusan Program Diploma, Sarjana, dan Magister Universitas Siliwangi Periode I Tahun Akademik 2017/2018 ini merupakan lulusan Yudisium mulai tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan 30 Oktober 2017 yang berjumlah sebanyak 978 wisudawan/wisudawati. Berikut adalah rincian jumlah wisudawan dari masing-masing fakultas:

    • Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, sebanyak 373 orang
    • Fakultas Ekonomi, sebanyak 343 orang
    • Fakultas Pertanian, 38 orang
    • Fakultas Teknik, 132 orang
    • Fakultas Ilmu Kesehatan, sebanyak 55 orang
    • Fakultas Agama Islam, sebanyak 8 orang
    • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, sebanyak 3 orang
    • Program Pascasarjana, sebanyak 26 Orang

    Di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sendiri diadakan acara seremonial khas FISIP sebelum pengantaran Wisudawan ke gedung Mandala. Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud memberikan selamat kepada wisudawan/wisudawati dari FISIP. Seperti yang tertera pada keputusan rektor tentang Pelantikan Lulusan Program Diploma, Sarjana, dan Magister Universitas Siliwangi Periode I Tahun Akademik 2017/2018, wisudawan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 3 orang yaitu Jejen Zaenal Hilmi, Jamalludin Alafgani dan Bella Pertiwi Januarianti.

    SELAMAT KEPADA WISUDAWAN DAN WISUDAWATI

  • Studi Dimensi Value Invusion dan Decisional Authonomy Dalam Institusionalisasi Kepartaian PPP Kabupaten Tasikmalaya Pasca Reformasi

    Penelitian ini mengkaji topik tentang Studi Dimensi Value Infusion dan Authonomy dalam Institusionalisasi Kepartaian PPP Kabupaten Tasikmalaya Pasca Reformasi. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian kami sebelumnya yang berfokus dalam studi Dimensi Systemness dan Citra Publik dalam Institusionalisasi Kepartaian PPP Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya dibiayai oleh LPPM Universitas Siliwangi tahun 2013.

    Kajian lanjutan ini diilhami dari penelitian sebelumnya yang menyimpulkan bahwa PPP di Kabupaten Tasikmalaya merupakan partai yang mapan, hal-hal yang terkait dengan masalah internal dapat diselesaikan dengan mudah dengan mengacu kepada apa yang menjadi ketentuan dalam peraturan kepartaian (AD/ART). Kedewasaan dan kemapanan tersebut merupakan bentuk nyata selama puluhan tahun PPP eksis dalam perpolitikan nasional, khususnya di Tasikmalaya. Kesulitan-kesulitan yang didapatkan PPP di tingkat nasional sama sekali tidak terjadi di lokal Tasikmalaya. Citra positif yang muncul di masyarakat dan para konstituen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibentuk oleh pencitraan-pencitraan penting yakni PPP mendeklarasikan partainya sebagai partai kalangan Nahdiyin, walaupun sesungguhnya tidaklah demikian. Namun strategi tersebut akhirnya berhasil menempatkan PPP sebagai pemenang dalam berbagai perhelatan politik. Namun kelemahan penelitian kami sebelumnya adalah belum secara holistik mengkaji tabel empat sel seperti yang dihadirkan Randall dan Svasand yakni dimensi value infusion dan authonomy sehingga kurang lengkap kajiannya.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, secara decisional authonomy PPP di Kabupaten Tasikmalaya merupakan partai yang mapan, hal-hal yang terkait dengan masalah internal dapat diselesaikan lewat kebijakan yang dibuat dengan berpedoman terhadap peraturan kepartaian (AD/ART). Kedewasaan dan kemapanan tersebut merupakan bentuk nyata selama puluhan tahun PPP eksis dalam perpolitikan nasional, khususnya di Tasikmalaya. Kedua, bahwa penanaman nilai-nilai kepartaian (value infusion) dilakukan melalui pertemuan-pertemuan rutin, pengajian, ajakan ulama yang merupakan figure yang dituakan oleh PPP Kabupaten Tasikmalaya. Dalam praktek politik, Hal ini juga efektif dalam mempengaruhi konstituen di Tasikmalaya. Kemenangan UU Ruzhanul Ulum dalam Pemilukada langsung tahun 2011 menjadi bukti kuat bahwa Orang Pesantren dapat menjadi Orang Nomor Satu di Kabupaten Tasikmalaya dengan PPP sebagai kendaraan politiknya. Gambaran ini menguatkan konsep dan teorinya Randall dan Svasand (2002) yang mengemukakan bahwa semakin intensif dan maksimalnya dimensi-dimensi institusionalisasi dijalankan oleh partai, maka partai tersebut akan semakin mantap dan popular bahkan memudahkan dalam penguasaan ranah publik dan negara. Hal tersebut jelas terbukti dalam gambaran di Kabupaten Tasikmalaya seperti yang telah dijelaskan di atas.

    Kata Kunci : Institusionalisasi Kepartaian, Value Infusion, Authonomy, PPP

    (Subhan Agung, Hendra Gunawan)

    Full Text

  • Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Gasal Tahun Akademik 2017/2018

    Hari ini Senin Tanggal 2 Oktober 2017 merupakan hari pertama pelaksanaan ujian tengah semester bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi.

    Pelaksanaan Ujian Tengah Semester Gasal tahun ini dimulai pada pukul 08,00 wib dengan matakuliah yang terjadwal pertama kali adalah Pengantar Statistik Sosial. Mata kuliah yang diampu oleh Bapak Tedi Hartoyo, Ir., M.Sc ini merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh oleh seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi pada semester satu.

    Adapun tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta ujian adalah sebagai berikut:

    1. Peserta ujian telah melaksanakan registrasi dan her-registrasi semester berjalan dan tercatat sebagai peserta ujian.
    2. Peserta ujian telah menyelesaikan seluruh administrasi keuangan (biaya UKT/biaya registrasi, BPP dan BSKS).
    3. Peserta ujian harus sudah berada dalam ruangan ujian minimal 10 menit sebelum ujian dimulai, dengan memakai seragam kemeja putuh dengan dasi hitam dan celana panjang (untuk laki-laki), rok (untuk perempuan) berwarna hitam.
    4. Peserta ujian duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomer DPNA.
    5. Peserta Ujian yang datang terlambat hanya dapat mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari pimpinan fakultas atau yang berwenang.
    6. Peserta ujian hanya diperkenankan membawa alat tulis, kecuali alat-alat tertentu atas ijin pengawas ujian.
    7. Selama mengikuti ujian, peserta tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat duduk/ruang ujian tanpa seijin pengawas, merokok/makan/minum dalam ruangan dan perbuatan lainnya yang mengganggu ketertiban serta ketenangan ujian.
    8. Peserta ujian wajib membawa tanda peserta yang dibubuhi dengan photo.
    9. Peserta ujian yang membawa alat komunikasi (HP) selama ujian harus dimatikan (non-aktif)
    10. Peserta ujian tidak diperkenankan bekerja sama dengan peserta ujian lain (bertanya dan sebagainya) sehingga akan mengganggu ketertiban ujian.
    11. Peserta yang terbukti melanggar tata tertib ujian dapat dikenakan sangsi:
      1. Ditegur atau diperingatkan oleh pengawas.
      2. Dipindahkan tempat duduknya.
      3. Dicatat dalam berita acara.

    Bagi Mahasiswa yang membutuhkan jadwal UTS Gasal TA 2017/2018 dapat diunduh pada link dibawah ini:

    Jadwal UTS_Oktober_Gasal_TH_2017

  • Pemerintahan Asli Masyarakat Adat: Sebuah Studi Kepemimpinan Adat Di Lembah Timur Ciamis

    Telah terbit sebuah karya tulis dari salah satu Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSIL, Subhan Agung, S.IP., M.A. yang saat ini sedang menempuh program Doktor Ilmu Politik di Universitas Padjajaran. Karya tulis tersebut berbentuk buku yang berjudul: Pemerintahan Asli Masyarakat Adat: Sebuah Studi Kepemimpinan Adat di Lembah Timur Ciamis. Buku ini diterbitkan oleh deepublish Yogyakarta.

    Dalam web resminya deepublish tertulis sinopsisnya bahwa Karya dengan judul Pemerintahan Asli Masyarakat Adat, Kajian Kepemimpinan Adat di Lembah Timur Ciamis, Jawa Barat ini berusaha menghadirkan rekaman utuh satu kehidupan masyarakat asli Indonesia dalam menegakkan pemerintahan adatnya. Mengapa upaya menegakkan pemerintahan adat menjadi problem dalam kajian buku ini? Karena faktanya pemimpin-pemimpin adat berjuang dalam menegakkan pemerintahan asli tersebut lewat pengelolaan di hampir seluruh lini kehidupan masyarakatnya dengan kondisi yang tidak mudah. Lewat berbagai peran tersebut mereka sebenarnya telah mampu mencukupi kebutuhan-kebutuhan dasar masyarakatnya, sehingga mampu hidup bahagia dan membentuk komunitas yang mampu memenuhi kesejahteraan dalam hidupnya (welfare community).

    Menjalankan kearifan berupa pemerintahan asli tersebut dikatakan tidaklah mudah, karena disadari ataupun tidak, komunitas ini secara hukum terdapat di wilayah kekuasaan Indonesia. Negara seharusnya menempatkan masyarakat tersebut sebagai komunitas unik yang harus dilindungi dan diberdayakan. Namun, bukan pemberdayaan dan perlindungan yang terjadi, tetapi intervensi ataupun eksploitasi. Paling tidak fakta itulah yang selama ini terjadi, fakta ini dikaji lebih komprehensif dalam bagian pendahuluan buku ini.Berbagai masalah selalu muncul ketika kelompok-kelompok masyarakat adat berjuang untuk mengembalikan kedaulatan, kekayaan budaya dan kepemimpinan adat yang lebih aspiratif. Masalah tersebut berkaitan dengan kuatnya ketidakberdayaan sehingga masyarakat adat tidak mampu untuk bangkit secara mandiri. Selain itu masih kuatnya dominasi, dan proses marginalisasi masyarakat adat karena kuatnya kontrol negara, dan rezim kapitalis yang menguasai sumber daya. Oleh karena itu, diperlukan gerakan sosial yang lebih terorganisir dan masif.

    Tidak kalah penting, kalangan akademisi dan praktisi juga perlu melakukan kajian yang mendalam yang secara kritis mengungkakan berbagai liku-liku, kekurangan, harapan dan capaian dari gerakan masyarakat adat untuk menghidupkan kembali pemerintahan, kepemimpinan dan sumberdayanya.Kajian dalam buku karya Subhan Agung ini menjadi salah satu contoh studi yang berusaha menyingkap tentang perjuangan masyarakat adat menghidupkan kembali kearifan lokal dan kepemimpinan dalam masyarakat Adat. Hal yang menarik dari buku ini adalah banyak mengungkapkan tentang perjuangan masyarakat adat di Jawa Barat, sehingga memberikan bukti bahwa masyarakat adat tidak hanya eksis di luar Jawa yang jauh dari pusat kekuasaan Negara, tetapi justru di desa Pulau Jawa. Berbagai literatur memberi kesan bahwa pemerintahan desa di Jawa tidak mengenal adanya organisasi adat yang kuat.