Pelaksanaan reformasi birokrasi tidak hanya dilaksanakan pada birokrasi pemerintahan di tingkat pusat, di tingkat daerah pun pelaksanaan reformasi birokrasi mempunyai peran yang sangat strategis terutama untuk kemajuan pembangunan, peningkatan pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Pemerintah Desa Sukakerta dan Desa Setiawangi merupakan organisasi birokrasi pemerintahan tingkat terendah dibawah koordinasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dimana pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berkewajiban tuntuk mensosialisasikan konsep dan aturan-aturan yang berkaitan dengan reformasi birokrasi. Namun pada kenyataannya, peraturan-peraturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik sehingga reformasi birokrasi tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kata Kunci : Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Pemerintah Desa
Penulis: Edi Kusmayadi dan Taufik Nurohman
